Update Sony Sonjaya Cari Perlindungan LPSK Setelah JC Ditolak, Nama Besar Disebut Akan Terungkap
JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyita perhatian publik. Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya resmi ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permintaan perlindungan tersebut muncul di tengah klaim bahwa Sony siap mengungkap sejumlah nama penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam program strategis nasional tersebut. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai jaminan keamanan menjadi kebutuhan mendesak bagi kliennya dan keluarga sebelum memberikan informasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, setiap perkembangan penyidikan menjadi sorotan publik, termasuk polemik terkait penolakan status justice collaborator terhadap salah satu tersangka utama.
Sony Minta Perlindungan untuk Keluarga
Usai keputusan Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator, kuasa hukum Sony Sonjaya menyampaikan harapan agar LPSK dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada kliennya.
Menurut Krisna Murti, langkah tersebut diperlukan mengingat Sony berencana membuka informasi yang disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah pihak berpengaruh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya dibutuhkan oleh Sony sebagai tersangka yang sedang menjalani proses hukum, tetapi juga bagi anggota keluarganya yang berpotensi terdampak akibat pengungkapan informasi tersebut.
"Kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan secara objektif dan profesional sesuai kewenangan yang dimiliki," ujarnya kepada wartawan.
Permohonan perlindungan kepada LPSK sebenarnya telah diajukan sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai status perlindungan yang diminta oleh pihak Sony.
Justice Collaborator Ditolak Kejagung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki alasan kuat mengapa permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar penolakan tersebut.
Pertama, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Sony dianggap sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, status justice collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan mampu membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku dengan peran yang lebih besar.
Menurut penyidik, posisi Sony dalam perkara ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
"Kami menilai yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik," kata Syarief.
Alasan kedua adalah karena Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik.
Padahal, pengakuan atas keterlibatan dalam tindak pidana merupakan salah satu syarat utama bagi seseorang untuk mendapatkan status justice collaborator.
Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik menilai belum terdapat pernyataan yang secara tegas menunjukkan pengakuan tersebut.
Atas dasar dua pertimbangan itu, Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.
Syarat Justice Collaborator dalam Hukum Indonesia
Status justice collaborator merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang kompleks, termasuk kasus korupsi.
Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.
Selain itu, pelaku juga harus mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, status justice collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengaku memiliki informasi penting.
Kejagung Tegaskan Tidak Bergantung pada Satu Tersangka
Meski permohonan JC ditolak, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis tidak bergantung pada satu orang tersangka.
Syarief menekankan bahwa penyidik memiliki berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hasil audit, hingga pendapat ahli yang mendukung proses pembuktian perkara.
Karena itu, penyidikan tidak akan terhambat meskipun salah satu tersangka memilih tidak memberikan keterangan tambahan.
"Kami tidak tergantung pada satu orang saja. Penyidik memiliki banyak alat bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," tegas Syarief.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang bahwa penolakan status justice collaborator dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dugaan Korupsi Program MBG Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang paling mendapat perhatian publik sepanjang tahun 2026.
Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kesejahteraan generasi muda Indonesia.
Namun, dugaan penyimpangan dalam proses tata kelola dan penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memunculkan kekhawatiran mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami berbagai aspek perkara, termasuk mekanisme penentuan lokasi pelayanan, proses verifikasi, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Dalam hasil penyidikan sementara, Sony Sonjaya disebut memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG yang kini menjadi fokus penyidikan.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh Sony selama proses pemeriksaan tetap akan dianalisis dan didalami lebih lanjut.
Publik Menanti Pengungkapan Fakta Baru
Penolakan status justice collaborator terhadap Sony Sonjaya membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Di satu sisi, Kejaksaan Agung menilai syarat hukum untuk memperoleh status JC belum terpenuhi. Namun di sisi lain, pihak Sony mengklaim masih memiliki informasi penting yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah LPSK dalam menanggapi permohonan perlindungan yang diajukan Sony serta perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Dengan besarnya perhatian masyarakat terhadap program MBG, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Publik pun menantikan apakah penyidikan kasus ini akan membuka fakta-fakta baru yang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga
Komentar