Terbaru Revisi UU Ketenagakerjaan 2026 DPR Siapkan 224 Pasal Baru, Aturan PHK hingga Outsourcing Bakal Berubah
JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan telah merampungkan naskah akademik dan draf awal revisi UU Ketenagakerjaan yang akan menjadi salah satu regulasi paling strategis bagi dunia kerja Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Draf revisi tersebut memuat 19 pokok pengaturan utama yang mencakup hampir seluruh aspek hubungan industrial, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan tenaga kerja, pengaturan pekerja asing, outsourcing, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, revisi regulasi ini juga akan melahirkan struktur baru yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Besarnya cakupan perubahan membuat kalangan pekerja, pengusaha, hingga investor menaruh perhatian serius terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia ke depan.
Pemaparan mengenai substansi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.
Menurut Wiwin, revisi UU Ketenagakerjaan disusun untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan yang berkembang pesat, termasuk perubahan pola kerja akibat digitalisasi, ekonomi platform, perlindungan pekerja informal, serta kebutuhan investasi yang terus meningkat.
Fokus Pertama: Kesempatan Kerja dan Perlindungan Buruh
Dalam draf yang telah disusun, salah satu fokus utama adalah menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama bagi seluruh pekerja atau buruh tanpa diskriminasi.
Pengaturan ini dinilai penting untuk memperkuat prinsip keadilan dalam dunia kerja sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang setara terhadap lapangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga akan diberikan tanggung jawab lebih besar dalam menyusun perencanaan tenaga kerja berbasis informasi ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi.
Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor diharapkan dapat dipetakan secara lebih efektif sehingga mampu mengurangi kesenjangan antara kebutuhan industri dan ketersediaan sumber daya manusia.
Pelatihan Kerja dan Pemagangan Jadi Prioritas
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam revisi ini adalah peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.
Melalui penguatan sistem pelatihan kerja dan pemagangan, DPR berharap tenaga kerja Indonesia dapat memiliki kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri modern.
Langkah ini dianggap penting mengingat transformasi digital dan perkembangan teknologi telah mengubah kebutuhan pasar kerja secara signifikan.
Perusahaan kini tidak hanya membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga pekerja yang memiliki keterampilan spesifik dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Pengaturan Tenaga Kerja Asing Diperketat
Draf revisi juga mengatur kembali mekanisme penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Pemerintah akan tetap membuka peluang masuknya tenaga kerja asing untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, namun tetap dengan persyaratan yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia tanpa mengurangi kesempatan kerja bagi pekerja domestik.
Outsourcing dan Hubungan Kerja Jadi Sorotan
Salah satu bagian yang paling dinantikan publik adalah pengaturan mengenai hubungan kerja dan sistem alih daya atau outsourcing.
Dalam draf revisi, DPR memasukkan ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), serta mekanisme outsourcing.
Isu outsourcing selama ini menjadi salah satu topik paling sensitif dalam hubungan industrial karena berkaitan langsung dengan kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja.
Melalui revisi ini, DPR berupaya menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Aspek perlindungan pekerja juga menjadi perhatian utama.
Draf revisi mengatur secara khusus perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja anak, serta penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut mencakup hak-hak dasar, perlindungan dari diskriminasi, hingga akses terhadap kesempatan kerja yang setara.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat inklusivitas di dunia kerja sekaligus meningkatkan partisipasi kelompok rentan dalam kegiatan ekonomi nasional.
Pengupahan dan Jaminan Sosial
Dalam revisi ini, pemerintah tetap memegang peran penting dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
Selain itu, pekerja juga akan memperoleh perlindungan melalui sistem jaminan sosial yang lebih terintegrasi.
Isu pengupahan selama ini menjadi salah satu sumber konflik antara pekerja dan pengusaha.
Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Mekanisme PHK Akan Diatur Lebih Detail
Topik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian publik.
Dalam draf revisi, PHK harus diawali melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, alasan PHK, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak akan diatur secara rinci.
Pengaturan yang lebih jelas diharapkan mampu mengurangi potensi konflik hubungan industrial yang selama ini kerap berujung pada perselisihan hukum.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, DPR juga memasukkan penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Pegawai pengawas ketenagakerjaan akan diberikan kewenangan yang lebih kuat dengan tetap mengedepankan prinsip kompetensi dan independensi.
Selain itu, aspek penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan juga mendapat perhatian khusus.
Penyidik kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Draf revisi bahkan memuat ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menjawab Tantangan Dunia Kerja Modern
Pengamat ketenagakerjaan menilai revisi UU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dunia kerja modern.
Saat ini, muncul berbagai bentuk pekerjaan baru seperti pekerja platform digital, pekerja lepas berbasis aplikasi, hingga model kerja hybrid yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama.
Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar hukum ketenagakerjaan Indonesia tetap relevan dan mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa menghambat iklim investasi.
Menunggu Pembahasan Politik di DPR
Meski naskah akademik dan draf awal telah selesai disusun, revisi UU Ketenagakerjaan masih harus melalui tahapan pembahasan politik di DPR bersama pemerintah.
Berbagai organisasi buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga masyarakat sipil diperkirakan akan ikut memberikan masukan terhadap substansi revisi tersebut.
Dengan cakupan mencapai 224 pasal dan 19 bab, revisi UU Ketenagakerjaan diproyeksikan menjadi salah satu pembahasan legislasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Publik kini menantikan bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pekerja Indonesia.
Jika berhasil mencapai keseimbangan tersebut, revisi UU Ketenagakerjaan berpotensi menjadi fondasi baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Baca Juga
Komentar