Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong Sinergi Multipihak Hadapi Ancaman Penyakit Menular
KOTA BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit menular di Kota Bekasi. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang digelar Pemerintah Kota Bekasi di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Rawalumbu, pada 18 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Latu Har Hary menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memperkuat sistem pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Menurutnya, pengalaman menghadapi berbagai wabah dan penyakit menular selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penanganan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dan pengendalian dapat berjalan optimal.
“Keberhasilan penanggulangan penyakit menular tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, tenaga kesehatan, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan. Kolaborasi menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem kesehatan yang tangguh,” ujar Latu Har Hary.
Ia menambahkan, Perda tersebut hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program kesehatan masyarakat, termasuk langkah-langkah deteksi dini, pencegahan penyebaran penyakit, penanganan wabah, hingga pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif dan terarah ketika menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat.
Latu Har Hary menilai bahwa keberadaan Perda Penanggulangan Penyakit Menular menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan perkembangan berbagai jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan secara luas.
“Peraturan ini memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat ketika muncul potensi wabah. Mulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pola hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesadaran terhadap gejala penyakit menular, serta pentingnya melaporkan secara cepat apabila ditemukan kasus yang berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit.
Latu Har Hary berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda Nomor 19 Tahun 2024 sehingga implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara berkelanjutan.
“Dengan adanya sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, tenaga kesehatan, dan masyarakat, kita optimistis Kota Bekasi mampu menjadi daerah yang lebih sehat, aman, dan siap menghadapi berbagai ancaman penyakit menular di masa depan,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berharap implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2024 dapat memperkuat sistem kesehatan daerah sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi wabah dan penyakit menular.
Baca Juga
Komentar