Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Sumatera–Jawa–Bali, Selamatkan Hingga 17.500 Jiwa
KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terhubung dari Sumatera, Jawa hingga Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial I.R. (43) di sebuah apartemen di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada 2 Juni 2026. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 5,25 gram serta satu unit timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B.K. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar di wilayah Bogor.
Pada 5 Juni 2026, petugas kemudian bergerak ke wilayah Bogor Selatan dan berhasil menangkap tersangka V.S.T. (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas dengan berat bruto mencapai 2.065 gram atau lebih dari dua kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seorang DPO berinisial C.S. yang berada di wilayah Sumatera. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Bali.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ke Pulau Bali. Pada 7 Juni 2026, petugas mengamankan tersangka M.A. di kawasan Denpasar Barat. Dari hasil pengembangan lanjutan, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni A.S.A. dan M.J.P., di sebuah rumah kontrakan di Denpasar Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat bruto masing-masing 52,78 gram, 21,63 gram, 21,64 gram, 11,77 gram dan 0,23 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, tiga unit telepon genggam serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang diamankan di Bali diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut. Sementara tersangka I.R. berperan sebagai pengedar di wilayah Bekasi dan tersangka V.S.T. menjadi penghubung distribusi barang haram dari jaringan Sumatera.
Polisi menyebut total barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan ini mencapai 2.178,3 gram. Dengan jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 KUHP Baru, serta Pasal 132 terkait permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika. Untuk tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dengan berat melebihi lima gram, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan yang masih buron. Polisi juga masih memburu tiga DPO berinisial B.K., C.S., dan K.Y. yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut
Baca Juga
Komentar