Terbaru Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP
Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman.
Ia juga menanggapi berbagai pandangan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik tetap bekerja secara profesional serta menghadapi berbagai dinamika dalam proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kombes Iman mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat. Apabila terdapat keberatan terhadap proses hukum, menurutnya telah tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun jalur pengawasan internal.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan Polri terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum dan tidak melalui informasi yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan fisik dan psikis.
Pemeriksaan serta perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, lanjutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan bagian dari prosedur yang harus dijalankan dalam proses penegakan hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar