KEJATI PAPUA TETAPKAN 4 TERSANGKA KORUPSI BERAS BULOG WAMENA, TERUNGKAP KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp8,93 MILIAR
JAKARTA – Skandal dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kembali mencuat di wilayah timur Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Papua resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di lingkungan Perum Bulog Wamena. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar dalam periode 2020 hingga 2023.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif maupun mantan pejabat di tubuh Perum Bulog, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat. Praktik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga indikasi kuat adanya pola distribusi yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Empat Pejabat Bulog Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis dalam pengelolaan distribusi beras di wilayah Wamena.
“Keempat tersangka terdiri atas mantan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena periode 2020–2023,” ujarnya.
Para tersangka berinisial RGD, S, RM, dan K. RGD diketahui pernah menjabat sebagai Pimpinan Wilayah Perum Bulog Papua dan Papua Barat pada periode November 2021 hingga Januari 2024. S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022. Sementara RM dan K masing-masing menjabat pada periode 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan puluhan saksi serta dokumen distribusi beras program pemerintah.
Kronologi Dugaan Penyimpangan
Program SPHP atau Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Pangan sejatinya dirancang pemerintah untuk menjaga kestabilan harga beras di tingkat konsumen, khususnya di wilayah dengan distribusi logistik yang sulit seperti Papua Pegunungan.
Namun dalam praktiknya, beras program tersebut diduga dijual melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil penyidikan, beras SPHP disalurkan kepada mitra Bulog Wamena dengan harga sekitar Rp8.900 per kilogram.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pada periode tersebut berada di kisaran Rp10.250 hingga Rp11.800 per kilogram. Ironisnya, temuan di lapangan yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya menunjukkan harga beras tersebut bisa melonjak hingga Rp20.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah distribusi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang tidak semestinya terjadi.
Modus Operandi: Dari Rekening Tidak Resmi hingga Laporan Fiktif
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 16 April 2025, Kejaksaan Tinggi Papua menemukan sedikitnya lima pola penyimpangan yang diduga dilakukan para tersangka.
Pertama, penjualan beras dilakukan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kedua, distribusi dilakukan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Bulog. Ketiga, hasil penjualan sebagian ditampung melalui rekening tidak resmi.
Keempat, terdapat penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi Perum Bulog Wamena. Kelima, ditemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan distribusi.
Pola tersebut menunjukkan adanya sistem yang tidak hanya menyimpang secara teknis, tetapi juga terstruktur dalam proses pengelolaan distribusi beras. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk internal Bulog dan mitra distribusi.
Kerugian Negara Hampir Rp9 Miliar
Akumulasi dari selisih harga dan dana yang tidak disetorkan ke kas resmi negara menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.931.115.250. Dana tersebut diduga tidak masuk ke sistem keuangan negara, melainkan digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun operasional di luar ketentuan.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan pidana terkait tindak korupsi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema tersebut.
Respons Perum Bulog
Menanggapi kasus ini, Perum Bulog menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Papua. Pihak manajemen menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Perum Bulog menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perum Bulog tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses distribusi pangan.
Distribusi Tetap Berjalan di Tengah Kasus
Meski kasus ini mencuat, Perum Bulog memastikan bahwa operasional di wilayah Papua dan Papua Pegunungan tidak terganggu. Program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan SPHP tetap berjalan seperti biasa untuk menjaga stabilitas harga pangan di daerah.
Pihak Bulog menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan dugaan perbuatan oknum pada periode sebelumnya dan tidak mencerminkan kinerja institusi secara keseluruhan.
Selain itu, Bulog juga menyatakan tengah memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk digitalisasi distribusi dan penguatan manajemen risiko agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sorotan pada Tata Kelola Distribusi Pangan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi pangan bersubsidi di daerah dengan tantangan geografis seperti Papua Pegunungan. Jalur distribusi yang panjang dan keterbatasan akses sering kali membuka ruang terjadinya penyimpangan harga di tingkat akhir.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penguatan sistem pengawasan berbasis digital dan transparansi data distribusi menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan. Selain itu, koordinasi antara lembaga pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar rantai distribusi tidak mudah dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Penegakan Hukum dan Harapan Publik
Penetapan empat tersangka ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program bantuan pangan yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat rentan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Transparansi, pengawasan ketat, dan integritas menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga
Komentar