POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP 102 KASUS NARKOTIKA DAN OBAT KERAS, 121 TERSANGKA DIAMANKAN
Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.
"Periode bulan Mei sampai Juni 2026, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajaran berhasil mengungkap total 102 kasus. Terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras atau obat berbahaya," ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Ganja sebanyak 156,29 gram
- Sabu sebanyak 2.329 gram
- Ekstasi sebanyak 5 gram
- Tembakau sintetis sebanyak 503,26 gram
- Obat keras atau obat berbahaya sebanyak 52.740 butir
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114. Sementara untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138.
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Komentar