Terbaru Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Chromebook
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menghadirkan fakta menarik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sejak dirinya pertama kali menjabat pada 2019.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026. Menurut Nadiem, arah kebijakan digitalisasi pendidikan bukanlah gagasan pribadi, melainkan bagian dari agenda besar pemerintah untuk mempercepat transformasi sektor pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi.
“Mandat saya sejak awal adalah melakukan digitalisasi pendidikan sesuai arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” kata Nadiem dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus yang menyeret pengadaan perangkat teknologi pendidikan bernilai triliunan rupiah.
Digitalisasi Pendidikan Disebut Arahan Langsung Presiden
Dalam pembelaannya, Nadiem menjelaskan bahwa sejak awal masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi, transformasi digital telah menjadi salah satu prioritas nasional, termasuk di sektor pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet paripurna pertamanya setelah dilantik sebagai menteri pada 2019, Presiden Jokowi secara khusus meminta agar Kemendikbud segera membangun platform teknologi pendidikan dan mempercepat digitalisasi layanan pendidikan nasional.
Menurut Nadiem, arahan tersebut muncul karena pemerintah melihat teknologi sebagai instrumen penting untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Indonesia.
“Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, kebutuhan akan transformasi digital semakin terasa ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020. Saat itu, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara jarak jauh sehingga perangkat teknologi menjadi salah satu kebutuhan utama sekolah dan peserta didik.
Alasan Jokowi Memilih Nadiem
Dalam sidang tersebut, Nadiem juga menyinggung alasan dirinya dipilih Presiden Jokowi menjadi Menteri Pendidikan meski tidak berasal dari kalangan akademisi maupun birokrat pendidikan.
Pendiri Gojek itu menilai pengalamannya di bidang teknologi dan inovasi digital menjadi salah satu faktor utama yang melatarbelakangi penunjukannya sebagai menteri.
“Kalau bukan karena pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Presiden memilih saya menjadi Menteri Pendidikan?” kata Nadiem dalam persidangan.
Menurutnya, pemerintah saat itu membutuhkan sosok yang mampu menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan pendidikan melalui pendekatan teknologi modern.
Nadiem menilai langkah digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi tantangan era digital dan revolusi industri.
Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem
Meski demikian, kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut kini menjadi bagian dari perkara hukum yang menjerat dirinya.
Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan perangkat pendukung digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.
Jaksa penuntut umum menilai proyek tersebut tidak berjalan sesuai tujuan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, pengadaan Chromebook disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai daerah, khususnya wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menilai proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Kerugian Negara Jadi Sorotan
Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan peningkatan kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diperoleh selama menjabat sebagai pejabat negara.
Jaksa menilai terdapat indikasi keuntungan yang diperoleh dari proyek pengadaan tersebut sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Nadiem sendiri membantah berbagai tuduhan tersebut. Dalam sejumlah kesempatan persidangan, ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat didasarkan pada kebutuhan pendidikan nasional dan dilaksanakan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Polemik Chromebook dan Transformasi Pendidikan
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut program strategis pendidikan nasional.
Di satu sisi, digitalisasi pendidikan dianggap sebagai langkah penting untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan memperluas akses pembelajaran. Namun di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya memperhitungkan kesiapan infrastruktur di berbagai daerah.
Sejumlah pihak menilai penggunaan Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil sehingga efektivitasnya berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia. Kritik tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang disorot dalam proses hukum yang berlangsung saat ini.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Persidangan kasus Chromebook kini memasuki tahap akhir setelah pembacaan duplik oleh terdakwa. Selanjutnya, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan apakah Nadiem Makarim terbukti bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.
Kasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi mantan Mendikbudristek itu, tetapi juga menjadi refleksi atas tantangan besar transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia.
Apapun hasil putusan nantinya, perkara ini telah membuka perdebatan luas mengenai bagaimana kebijakan digitalisasi pendidikan dirancang, dijalankan, dan diawasi agar tujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara.
Baca Juga
Komentar