BI Rate Naik, Pemerintah Putuskan Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen dan Tenor 40 Tahun
JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak akan berdampak pada program pembiayaan rumah subsidi. Melalui kebijakan terbaru, bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen guna menjaga keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan keputusan tersebut telah disepakati pemerintah sebagai bentuk komitmen mendukung program perumahan rakyat di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan suku bunga.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI Rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5 persen," ujar Maruarar Sirait di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain mempertahankan bunga KPR subsidi, pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi menjadi hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban cicilan masyarakat sehingga semakin banyak keluarga yang mampu memiliki rumah pertama.
Menurut Maruarar, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih mudah dijangkau dan berkelanjutan.
"Sesuai arahan Presiden, kita membuat skema-skema yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan dapat disalurkan oleh perbankan," katanya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bunga khusus sebesar 6 persen untuk program rumah susun (rusun) subsidi. Dengan demikian terdapat tiga kebijakan utama yang disepakati pemerintah terkait pembiayaan perumahan subsidi.
Pertama, bunga KPR rumah subsidi tapak tetap 5 persen. Kedua, tenor pembiayaan diperpanjang hingga 40 tahun. Ketiga, bunga rusun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendukung target pembangunan dan penyediaan hunian layak di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Komentar