Terbaru Disperkim Garut Perkuat Transparansi Publik, Soroti Pengelolaan PSU dan Penanganan RTLH
GARUT — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut terus memperkuat keterbukaan informasi publik terkait sektor perumahan dan permukiman melalui dialog interaktif di Podcast Radio Medina 105,3 FM, Rabu (20/5/2026).
Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, hadir langsung sebagai narasumber dalam dialog yang dipandu Zakki Resmana Saleh untuk memaparkan berbagai isu strategis terkait pengelolaan perumahan, permukiman, hingga persoalan pertanahan di Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Rika menegaskan pentingnya transparansi informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di sektor perumahan dan permukiman yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Disperkim Garut yakni pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan formal. Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan selesai dilakukan.
Penyerahan PSU tersebut dinilai penting agar fasilitas umum yang ada di lingkungan perumahan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.
“Persoalan PSU ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Rika Agustiana dalam dialog tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan PSU saat ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Surveillance, Controlling for Prevention (MSCP). Karena itu, proses serah terima PSU menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan akuntabel.
Namun demikian, Disperkim Garut masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU tersebut. Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah adanya perumahan yang ditinggalkan pengembang sehingga status penyerahan aset menjadi tidak jelas.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara kondisi fisik PSU di lapangan dengan siteplan yang sebelumnya telah disetujui. Kondisi tersebut menyebabkan proses verifikasi dan penerimaan aset oleh pemerintah daerah menjadi terhambat.
“Ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi di lapangan menjadi salah satu hambatan dalam proses verifikasi dan penerimaan aset,” jelasnya.
Tidak hanya membahas PSU, Disperkim Kabupaten Garut juga menyoroti program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari pemerintah pusat.
Program tersebut terus dioptimalkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki kondisi rumah secara swadaya dengan pendekatan kolaboratif lintas sumber pendanaan.
Menurut Rika, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan penanganan RTLH di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Melalui forum dialog publik seperti podcast radio, Disperkim Garut berharap masyarakat dapat lebih memahami berbagai program, tantangan, dan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sektor perumahan dan permukiman.
Selain menjadi sarana edukasi publik, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat transparansi informasi serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Garut.
Baca Juga
Komentar