DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro.
Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” tanya Wibi yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Usai persetujuan, dilakukan penyerahan simbolis dokumen Ranperda yang telah disahkan dari pimpinan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait, hingga masyarakat.
Menurut Aziz, Jakarta membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika yang selama ini masih mengacu pada keputusan gubernur dan nota kesepahaman.
“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan Ranperda ini,” ujar Aziz.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi DPRD yang telah membahas Ranperda tersebut secara komprehensif dan cermat.
“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Pramono.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Dalam penyusunannya, Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis sebagai fondasi pelaksanaan Perda P4GN. Pilar tersebut meliputi penguatan sosialisasi, edukasi dan deteksi dini, pemetaan wilayah rawan narkotika, penguatan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, pembentukan tim terpadu P4GN, peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi terpadu, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Aziz mengungkapkan bahwa berdasarkan data BNN, terdapat 137 kawasan rawan narkotika di DKI Jakarta yang terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada.
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aziz.
Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya dukungan pendanaan yang memadai agar implementasi Perda P4GN berjalan efektif. Pembiayaan program akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk didukung oleh Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak.
“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Aziz.
Ia menambahkan bahwa sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara berkelanjutan.
Dengan disahkannya Perda P4GN, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” pungkas Aziz.
Baca Juga
Komentar