Terungkap Harga Satu Bayi Tembus Rp301 Juta! Dugaan Jaringan Perdagangan Bayi Indonesia ke Singapura
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan perdagangan bayi yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap fakta-fakta mengejutkan mengenai praktik adopsi ilegal lintas negara yang diduga melibatkan jaringan di Indonesia dan Singapura. Dalam persidangan tersebut, terdakwa utama Lie Siu Luan alias Lily disebut mengungkap adanya sejumlah agen adopsi di Singapura yang diduga membeli bayi-bayi asal Indonesia untuk disalurkan kepada calon orang tua angkat.
Kasus yang menjadi perhatian publik di Indonesia maupun Singapura ini membuka tabir dugaan perdagangan manusia yang melibatkan puluhan bayi selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan dokumen persidangan yang dikutip sejumlah media internasional, Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dengan nilai transaksi mencapai puluhan ribu dolar Singapura untuk setiap bayi.
Pengungkapan tersebut menambah kompleksitas perkara yang kini menyeret 19 terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi yang beroperasi sejak 2022 hingga 2025.
Pengakuan Mengejutkan di Ruang Sidang
Dalam persidangan yang digelar pada akhir Mei 2026, Lily yang berusia 70 tahun disebut mengakui pernah menerima pembayaran antara 17.000 hingga 21.600 dolar Singapura untuk setiap bayi yang dikirim ke negara tersebut.
Jika dikonversikan ke mata uang rupiah dengan kurs saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp237 juta hingga Rp301 juta per bayi.
Jaksa penuntut umum meyakini Lily berperan sebagai pengendali utama jaringan yang diduga memperdagangkan sedikitnya 34 bayi selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Lily mengaku pertama kali menjalin komunikasi dengan seseorang bernama John pada akhir 2022. Pria tersebut disebut berprofesi sebagai notaris di Singapura dan mengaku memiliki sejumlah klien yang ingin mengadopsi bayi dari Indonesia.
Meski mengaku mengenal John saat tinggal di Singapura beberapa tahun lalu, Lily menyatakan tidak mengetahui identitas lengkap pria tersebut.
Pernyataan itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga berkaitan dengan jaringan adopsi lintas negara yang lebih besar.
Bermula dari Kesulitan Ekonomi Orang Tua Bayi
Menurut pengakuan yang terungkap di persidangan, transaksi pertama dilakukan setelah Lily menemukan pasangan asal Pontianak yang mengalami kesulitan membayar biaya persalinan dan perawatan bayi.
Ia kemudian disebut memberikan bantuan sekitar Rp58 juta untuk biaya rumah sakit dan kebutuhan lain sebelum memperoleh hak asuh bayi tersebut.
Sebagai imbalannya, pihak yang berada di Singapura disebut memberikan pembayaran sebesar 17.000 dolar Singapura.
Namun menurut pengakuan Lily, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk berbagai biaya operasional seperti pengurusan dokumen, jasa notaris, transportasi, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Dari satu transaksi, keuntungan pribadi yang diperoleh disebut berkisar antara 2.000 hingga 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp28 juta hingga Rp42 juta.
Muncul Nama Agen Adopsi Lain dari Singapura
Selain John, persidangan juga mengungkap tiga nama lain yang disebut-sebut berperan sebagai agen adopsi dari Singapura.
Mereka adalah Petter, Mr Tan, dan Mr Chew.
Menurut pengakuan Lily, para agen tersebut memiliki jaringan calon orang tua angkat yang mencari bayi dari Indonesia.
Lily mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah bayi yang telah diserahkan kepada masing-masing pihak. Namun ia menyebut pernah mengirim lebih dari satu bayi kepada John dan dua bayi kepada Mr Tan.
Saat ditangkap aparat pada pertengahan 2025, Lily mengaku tengah memproses transaksi ketiga yang berkaitan dengan Mr Tan.
Kendati demikian, identitas lengkap para agen tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.
Jaksa penuntut umum Sukanda mengatakan kondisi tersebut menjadi kendala bagi penyidik untuk menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan.
"Terdakwa mengaku tidak mengetahui identitas lengkap mereka sehingga menyulitkan proses pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Sukanda.
Harga Bayi Terus Naik
Salah satu fakta yang cukup mengejutkan dari persidangan adalah adanya kenaikan harga bayi yang diduga diperjualbelikan.
Berdasarkan keterangan Lily, nilai transaksi awal berada di kisaran 17.000 dolar Singapura. Namun dalam perkembangannya terus meningkat menjadi 19.000 dolar Singapura, kemudian 20.000 dolar Singapura hingga mencapai 21.600 dolar Singapura.
Peningkatan harga tersebut diduga menunjukkan semakin tingginya permintaan dari pihak tertentu yang ingin memperoleh bayi melalui jalur tidak resmi.
Jaksa menilai fakta tersebut menjadi indikasi bahwa jaringan perdagangan bayi yang beroperasi kemungkinan lebih besar daripada yang selama ini diketahui.
Pengakuan terdakwa juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan.
Dugaan Modus Operasi Jaringan
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur.
Sebagian anggota bertugas mencari calon ibu yang ingin menyerahkan bayinya. Sebagian lainnya berperan mengasuh bayi, mengurus dokumen administrasi, hingga memfasilitasi proses keberangkatan ke luar negeri.
Menurut penyidik, perekrutan orang tua kandung banyak dilakukan melalui media sosial dan grup-grup komunikasi daring.
Sebagian besar calon orang tua yang direkrut berasal dari Bandung dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
Untuk mendapatkan bayi, jaringan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada orang tua kandung dengan nominal antara Rp9 juta hingga Rp15 juta.
Banyak orang tua yang diduga tidak mengetahui bahwa bayi mereka akan dikirim ke luar negeri.
Mereka disebut percaya bahwa anak mereka akan diasuh keluarga lain dan masih memungkinkan menjalin komunikasi di kemudian hari.
Pemalsuan Dokumen Jadi Kunci
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen untuk mempermudah proses pengiriman bayi.
Akta kelahiran diduga dibuat dengan mencantumkan identitas palsu sehingga asal-usul bayi sulit dilacak.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus paspor serta berbagai dokumen lain yang diperlukan dalam proses adopsi lintas negara.
Praktik pemalsuan identitas inilah yang diduga menjadi salah satu faktor utama mengapa jaringan tersebut mampu beroperasi dalam waktu cukup lama tanpa terdeteksi.
Digerebek di Tiga Kota Sekaligus
Kasus ini mulai terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penggerebekan pada pertengahan Juli tahun lalu.
Operasi dilakukan hampir bersamaan di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bayi yang berada di rumah-rumah penampungan sementara yang diduga digunakan sebagai lokasi transit sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Temuan itu menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Perhatian Pemerintah Indonesia dan Singapura
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum Indonesia, tetapi juga pemerintah Singapura.
Kementerian Sosial dan Keluarga Singapura menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan sesuai hukum.
Pemerintah Singapura juga menyatakan akan meninjau kembali mekanisme adopsi lintas negara apabila ditemukan celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan.
Sejumlah pakar yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya praktik perdagangan bayi.
Namun persoalan tersebut diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur adopsi yang legal serta berkembangnya platform digital yang memudahkan jaringan kejahatan menjangkau calon orang tua kandung maupun calon orang tua angkat.
Dengan masih berlangsungnya proses persidangan, publik kini menunggu fakta-fakta baru yang mungkin terungkap dalam sidang lanjutan. Aparat penegak hukum juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan internasional yang selama ini belum teridentifikasi secara lengkap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan manusia, termasuk perdagangan bayi, merupakan kejahatan serius yang memerlukan kerja sama lintas negara untuk memberantasnya hingga ke akar.
Baca Juga
Komentar