Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Ditahan, Kasus Dokter Kecantikan Gadungan
PEKANBARU – Perkara dugaan malapraktik yang menyeret nama eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), memasuki fase baru. Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, tersangka resmi dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut tidak hanya menyoroti dugaan praktik kecantikan ilegal, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai maraknya layanan estetika tanpa tenaga medis kompeten yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dugaan tindakan medis tanpa izin dan tanpa keahlian yang dilakukan tersangka disebut telah menyebabkan sejumlah korban mengalami kerusakan fisik serius hingga cacat permanen.
Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara kini memasuki tahapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Berkas Lengkap, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti turut diserahkan. Barang bukti yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara antara lain dokumen rekam medis korban, rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas praktik kecantikan, sertifikat pelatihan kecantikan yang dimiliki tersangka, serta berbagai alat kesehatan dan peralatan kecantikan yang digunakan selama menjalankan praktik.
Keberadaan barang bukti tersebut menjadi elemen penting dalam mengungkap sejauh mana aktivitas yang dilakukan tersangka serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.
Jeni diketahui tiba di Kejari Pekanbaru sekitar pukul 12.00 WIB dengan pengawalan petugas. Mengenakan pakaian serba gelap dan masker yang menutupi sebagian wajahnya, tersangka menjalani pemeriksaan administrasi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.
Langsung Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru
Setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan, Jeni langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Menurut Ziko, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Langkah penahanan tersebut merupakan prosedur hukum yang lazim dilakukan dalam perkara pidana yang telah memasuki tahap penuntutan. Selain memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, penahanan juga bertujuan memperlancar proses persidangan yang akan segera berlangsung.
Dua Berkas Perkara Sekaligus
Menariknya, Kejari Pekanbaru menerima dua berkas perkara berbeda yang berkaitan dengan kasus Jeni Rahmadial Fitri.
Berkas pertama berasal dari penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani dugaan praktik kecantikan ilegal dan penggunaan alat kesehatan tanpa izin resmi.
Sementara berkas kedua berasal dari Subdit IV Tipidter yang fokus menangani dugaan malapraktik karena tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun latar belakang pendidikan kesehatan yang dipersyaratkan.
Pemisahan berkas tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum melihat adanya beberapa aspek pelanggaran yang berbeda dalam perkara ini. Tidak hanya terkait legalitas usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan konsumen dan dugaan tindakan medis yang berisiko tinggi.
Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dalam perkara ini, Jeni diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik layanan kesehatan dan perlindungan konsumen.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan nasional.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pelaku usaha menawarkan jasa atau produk yang tidak sesuai standar serta berpotensi merugikan konsumen.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Terbongkar Setelah Korban Melapor
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan malapraktik yang mereka alami kepada Polda Riau.
Pada April 2026, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap sebuah klinik kecantikan yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menemukan indikasi adanya praktik layanan estetika yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis.
Penyidik kemudian menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup.
Kasus tersebut dengan cepat menjadi perhatian publik karena tersangka diketahui pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2024, sebuah ajang yang identik dengan prestasi, pendidikan, dan citra positif di masyarakat.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, status sebagai figur publik tidak memengaruhi langkah penyidik dalam menangani perkara.
Diduga Sebabkan Korban Cacat Permanen
Salah satu aspek yang membuat kasus ini mendapat perhatian luas adalah dampak yang dialami para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah prosedur kecantikan yang dilakukan tersangka diduga mengakibatkan komplikasi serius. Beberapa korban dilaporkan mengalami kerusakan jaringan, gangguan fungsi organ tertentu, hingga kondisi yang dikategorikan sebagai cacat permanen.
Meski penyidik belum merinci jenis tindakan medis yang dilakukan, dugaan tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindaklanjuti perkara sebagai kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat.
Korban yang melapor mengaku mengalami masalah kesehatan setelah menjalani prosedur kecantikan di tempat praktik yang dikelola tersangka.
Sejumlah korban bahkan disebut harus menjalani perawatan lanjutan dengan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki kondisi fisik yang mengalami kerusakan.
Fenomena Klinik Kecantikan Ilegal Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri kembali membuka perhatian terhadap maraknya praktik layanan kecantikan ilegal di berbagai daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, industri kecantikan di Indonesia berkembang sangat pesat. Meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur estetika membuat bisnis klinik kecantikan tumbuh di berbagai kota.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, muncul pula risiko praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa kompetensi medis memadai.
Pakar kesehatan berulang kali mengingatkan bahwa prosedur seperti suntik filler, botox, tanam benang, laser, hingga tindakan invasif lainnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin dan kompetensi sesuai ketentuan.
Kesalahan prosedur tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menyebabkan infeksi, kerusakan saraf, gangguan organ, hingga cacat permanen.
Menunggu Proses Persidangan
Setelah tahap dua selesai dilakukan, Kejari Pekanbaru akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Persidangan nantinya akan menjadi momentum penting untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik serta mendengarkan keterangan para korban, saksi ahli, dan terdakwa.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek kesehatan, perlindungan konsumen, dan keselamatan masyarakat.
Lebih dari sekadar perkara pidana biasa, kasus Jeni Rahmadial Fitri menjadi pengingat bahwa layanan kesehatan dan kecantikan harus dijalankan sesuai standar profesi, regulasi, serta prinsip keselamatan pasien.
Di tengah meningkatnya tren industri kecantikan nasional, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik maupun tenaga medis. Memastikan legalitas fasilitas kesehatan, kompetensi tenaga pelaksana, serta izin praktik menjadi langkah penting agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang berujung pada kerugian fisik maupun psikologis.
Baca Juga
Komentar