Eks Pejabat OJK Jadi Tersangka Kasus Rp2,4 Triliun, Bareskrim Bongkar Dugaan Penipuan Investasi
JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni Fithri Hadi (FH), sosok yang pernah menduduki posisi strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan tersangka terhadap Fithri Hadi menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara investasi bermasalah dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian bagi sekitar 15 ribu investor atau lender yang menanamkan dana melalui platform PT Dana Syariah Indonesia sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Langkah penyidik menetapkan FH sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada periode 2018-2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya lima alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat FH.
“Penetapan tersangka Fithri Hadi merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta.
Peran Strategis Fithri Hadi di PT Dana Syariah Indonesia
Berdasarkan hasil penyidikan, Fithri Hadi bukan sekadar figur eksternal yang memberikan masukan kepada perusahaan. Ia diketahui merupakan founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia yang memiliki keterlibatan aktif dalam berbagai keputusan strategis perusahaan.
Penyidik mengungkap FH juga pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014 hingga 2017.
Selain itu, ia disebut menduduki sejumlah jabatan penting pada perusahaan afiliasi yang terhubung dengan kegiatan usaha PT DSI.
Beberapa posisi tersebut antara lain Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, hingga pemegang saham mayoritas di sejumlah perusahaan lainnya.
Menurut penyidik, FH juga tercatat sebagai pemilik saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa melakukan penyetoran modal sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi bahwa FH aktif mengikuti rapat-rapat perusahaan, baik dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan mingguan yang membahas arah pengembangan bisnis perusahaan.
“Yang bersangkutan aktif memberikan masukan dan rekomendasi terkait pengembangan perusahaan, termasuk mencari relasi dan calon pemodal untuk PT DSI,” kata Ade Safri.
Dugaan Proyek Fiktif untuk Menarik Investor
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, PT Dana Syariah Indonesia diduga menjalankan skema penghimpunan dana dengan menggunakan proyek-proyek yang tidak benar-benar ada.
Modus yang digunakan disebut dengan memanfaatkan data borrower atau penerima pembiayaan yang sudah pernah terdaftar sebelumnya. Data tersebut kemudian dicatut dan ditampilkan kembali seolah-olah merupakan proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Proyek-proyek tersebut dipasang pada website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik minat masyarakat agar menanamkan modal.
Penyidik menduga FH mengetahui keberadaan proyek-proyek fiktif tersebut dan tetap terlibat dalam aktivitas perusahaan yang menawarkan investasi kepada publik.
Keberadaan proyek yang tidak sesuai fakta inilah yang kemudian diduga menjadi salah satu penyebab utama kerugian besar yang dialami ribuan investor.
Kerugian Mencapai Rp2,4 Triliun
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara investasi bermasalah terbesar yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Bareskrim Polri memperkirakan total kerugian yang dialami para lender mencapai Rp2,4 triliun.
Dana tersebut berasal dari ribuan investor yang menempatkan uang mereka melalui platform PT DSI dengan harapan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang ditawarkan.
Namun dalam perjalanannya, banyak proyek yang ternyata diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan atau bahkan terindikasi fiktif.
Penyidik menyebut sekitar 15 ribu lender menjadi korban dalam perkara ini.
Jumlah korban yang besar membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama para investor yang selama ini tertarik pada skema investasi berbasis syariah.
Dicegah ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan terhadap Fithri Hadi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku selama 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Langkah itu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Bareskrim juga telah menjadwalkan pemanggilan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap lebih jauh konstruksi kasus dan aliran dana yang terjadi di lingkungan PT Dana Syariah Indonesia.
Empat Tersangka Sudah Lebih Dulu Dijerat
Sebelum menetapkan FH, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, serta Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.
Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perusahaan yang berujung pada kerugian investor.
Penambahan FH sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Jejak Karier Fithri Hadi Jadi Sorotan
Penetapan FH sebagai tersangka juga menarik perhatian karena latar belakang profesionalnya yang cukup dikenal di sektor keuangan nasional.
Selain pernah menjabat di OJK, ia juga sempat menduduki posisi penting di Bursa Efek Indonesia.
Karier tersebut membuat namanya cukup dikenal di kalangan industri jasa keuangan dan pasar modal.
Karena itu, munculnya nama FH dalam perkara investasi bermasalah bernilai triliunan rupiah menjadi perhatian besar berbagai pihak.
Pengamat menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perusahaan dan pengawasan investasi harus dilakukan secara ketat, terutama pada platform yang menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.
Di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan dalam aktivitas usaha dan penghimpunan dana masyarakat.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut dana ribuan investor dari berbagai daerah di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lanjutan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta membuka peluang pemulihan kerugian bagi para korban yang telah kehilangan dana investasi mereka.
Baca Juga
Komentar