Roy Suryo Ditangkap Hari Ini, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Abuse of Power dalam Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA – Penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dini hari memicu sorotan baru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai proses penangkapan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan sejumlah hak dasar tersangka.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kliennya dibawa penyidik dari kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, tanpa kesempatan mempersiapkan kebutuhan pribadi maupun kondisi fisiknya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
“Roy bahkan belum sempat bersiap-siap. Untung masih sempat melaksanakan salat Subuh. Setelah itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Refly saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah tingginya tensi politik dan hukum yang mengiringi kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi selama beberapa tahun terakhir.
Penangkapan Dinilai Abaikan Hak Tersangka
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, menyebut penyidik tidak memberikan ruang kepada keluarga untuk menyiapkan kebutuhan mendasar Roy Suryo sebelum dibawa ke markas kepolisian.
Menurut dia, istri Roy Suryo, Ririn, tidak diberi kesempatan menyiapkan obat-obatan pribadi yang rutin dikonsumsi kliennya. Selain itu, pakaian dan kebutuhan makanan tertentu yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Roy juga disebut tidak sempat dipersiapkan.
Khozinudin menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, terutama terhadap seseorang yang selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
Karena keberatan terhadap prosedur yang dilakukan penyidik, pihak keluarga disebut menolak menerima surat penangkapan yang diberikan saat proses penjemputan berlangsung. Surat tersebut kemudian dibawa kembali oleh penyidik bersama Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
“Yang kami persoalkan bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga mekanisme yang digunakan. Seharusnya ada tahapan lain yang dapat ditempuh sebelum dilakukan upaya paksa,” kata Khozinudin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memandang tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power karena tidak didahului langkah pemanggilan sebagaimana lazim terjadi dalam proses hukum.
Belum Terima Informasi P21
Selain menyoroti proses penangkapan, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status berkas perkara dari pihak kejaksaan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut Khozinudin, hingga saat penangkapan dilakukan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan tersebut.
Kondisi itu membuat tim hukum mempertanyakan alasan mendesak yang menjadi dasar dilakukannya penangkapan terhadap klien mereka.
“Kalau memang ada mekanisme lain yang masih bisa ditempuh, mengapa langsung menggunakan upaya paksa?” ujarnya.
Tifa Juga Dijemput Penyidik
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik Polda Metro Jaya juga menjemput dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.
Perempuan yang selama ini aktif menyuarakan berbagai pandangan terkait polemik ijazah Jokowi itu dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Penjemputan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan pada hari yang sama ketika dr Tifa dijadwalkan menjalani ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Akibat situasi tersebut, dr Tifa disebut harus mengikuti ujian akademiknya secara daring dari lingkungan Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu langsung memicu berbagai reaksi di media sosial. Sebagian publik mempertanyakan urgensi penjemputan pada waktu yang berdekatan dengan agenda akademik penting yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Namun hingga berita ini ditulis, penyidik belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemilihan waktu penjemputan tersebut.
Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya bermula dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Polemik tersebut berkembang luas melalui media sosial, kanal digital, diskusi publik hingga berbagai forum yang memperdebatkan dokumen pendidikan Presiden.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup lama, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara.
Dua Klaster Tersangka
Dalam pengembangannya, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Kelompok ini selain dijerat UU ITE juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma.
Mereka diduga terlibat dalam manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Penyidik menilai terdapat dugaan tindakan menghapus, mengubah, maupun memanipulasi data elektronik yang berkaitan dengan narasi ijazah Presiden.
Sejumlah Tersangka Sudah Lepas Lewat Restorative Justice
Seiring berjalannya waktu, tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh penghentian penyidikan setelah menempuh mekanisme restorative justice.
Keduanya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan aparat penegak hukum.
Langkah serupa kemudian diikuti oleh Rismon Sianipar.
Rismon mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian yang pernah dilakukannya terkait dokumen ijazah Presiden Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dengan keluarnya beberapa nama dari daftar tersangka aktif, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang masih berjalan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga berkembang menjadi isu yang menyentuh ruang politik, kebebasan berekspresi, hingga penggunaan teknologi digital.
Sejumlah pengamat hukum menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan persepsi adanya kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan terbaru berupa penangkapan Roy Suryo dan penjemputan dr Tifa diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari penyidik mengenai alasan penangkapan, dasar hukum yang digunakan, serta tahapan proses hukum selanjutnya.
Dengan masih bergulirnya perkara ini, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi salah satu isu hukum dan politik yang paling banyak diperbincangkan di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Baca Juga
Komentar