Prabowo Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, DPR Ungkap Hambatan Krusial yang Masih Dibahas
JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Presiden Prabowo Subianto disebut menginginkan regulasi yang telah lama dinantikan publik itu segera diselesaikan dan disahkan. Namun, proses legislasi masih bergantung pada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena statusnya merupakan usulan inisiatif parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Menurut Supratman, pemerintah pada prinsipnya mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam penindakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu. Itu menjadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berlangsung di sana,” ujar Supratman.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki kepentingan yang sama untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Namun, sejumlah aspek hukum yang masih memerlukan pendalaman membuat proses pembahasan belum mencapai tahap final.
RUU yang Ditunggu Publik Bertahun-Tahun
RUU Perampasan Aset bukanlah isu baru dalam diskursus hukum nasional. Regulasi ini telah lama menjadi tuntutan berbagai kalangan, mulai dari pegiat antikorupsi, akademisi, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
Selama ini, proses penyitaan aset hasil kejahatan sering kali menghadapi kendala karena harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Dalam praktiknya, tidak sedikit aset hasil tindak pidana yang lebih dulu dipindahkan, disamarkan, atau bahkan hilang sebelum proses hukum selesai.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses peradilan.
Konsep tersebut dikenal luas dalam berbagai sistem hukum internasional sebagai non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.
Di berbagai negara, mekanisme serupa telah digunakan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, hingga kejahatan terorganisasi lintas negara.
DPR Targetkan Rampung Tahun Ini
Sinyal percepatan pembahasan juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah rancangan undang-undang prioritas ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Selain RUU Perampasan Aset, beberapa regulasi lain yang masuk dalam daftar prioritas meliputi RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Dasco, DPR memahami tingginya ekspektasi publik terhadap sejumlah regulasi tersebut. Oleh karena itu, pembahasan akan terus didorong agar dapat menghasilkan produk hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
RUU Perampasan Aset sendiri dinilai memiliki dampak strategis karena berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Banyak kalangan menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset hasil kejahatan kepada masyarakat.
DPR Ungkap Sejumlah Hambatan
Meski mendapat dukungan luas, pembahasan RUU Perampasan Aset ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menjelaskan bahwa saat ini pembahasan intensif masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan koordinasi bersama Baleg.
Menurutnya, salah satu fokus utama pembahasan adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan berbagai regulasi yang telah berlaku sebelumnya.
“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi Baleg,” kata Siti.
Ia menjelaskan bahwa DPR tengah mengkaji berbagai aspek hukum untuk memastikan RUU tersebut tidak menimbulkan konflik norma dengan undang-undang yang sudah ada.
Salah satu pertanyaan mendasar yang sedang dikaji adalah apakah substansi perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi lain sehingga perlu sinkronisasi yang lebih matang.
“Apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur dalam undang-undang yang lain?” ujar Siti.
Sudah Ada dalam Kasus Narkoba dan Korupsi
Siti mencontohkan bahwa konsep perampasan aset sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam kasus narkotika misalnya, aparat penegak hukum telah memiliki kewenangan untuk menyita aset yang diduga terkait tindak pidana tertentu meskipun pelakunya tidak selalu dapat dihadirkan.
Prinsip serupa juga diterapkan dalam sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Sebenarnya untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya tidak ada, maka aset atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya,” jelasnya.
Karena itu, DPR berupaya memastikan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan ketidakjelasan kewenangan maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Pendekatan tersebut dianggap penting agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar efektif dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik baru.
Akademisi dan Pakar Dilibatkan
Dalam proses penyusunannya, DPR juga membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Masukan dari profesor hukum, akademisi, lembaga antikorupsi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil terus dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan draf.
Siti menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru melahirkan regulasi yang berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.
Sebaliknya, DPR ingin memastikan bahwa setiap pasal yang disusun memiliki dasar hukum kuat, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“DPR tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan Komisi III,” ujarnya.
Instrumen Penting Melawan Korupsi
Bagi kalangan pegiat antikorupsi, kehadiran RUU Perampasan Aset dianggap sebagai salah satu instrumen paling penting dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Selama ini, banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku korupsi tetap dapat menikmati hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman pidana.
Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa sistem hukum lebih fokus menghukum pelaku dibandingkan memulihkan kerugian negara.
Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang lebih efektif, negara diharapkan mampu mengembalikan dana hasil kejahatan ke kas negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.
Dorongan Presiden Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama reformasi hukum nasional.
Kini publik menunggu langkah DPR dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Jika berhasil disahkan tahun ini, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia sekaligus memperkuat upaya negara memburu aset hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga
Komentar