Menteri Keuangan Percepat Transfer ke Daerah, Purbaya Rombak Skema Penyaluran DBH dan DAU
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus merombak total aturan operasional sebelumnya demi mempercepat penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang telah diundangkan pada 25 Mei 2026. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, PMK Nomor 67 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah menilai aturan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan dinamika pengelolaan kas pemerintah saat ini.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,” bunyi poin pertimbangan dalam PMK 35 Tahun 2026.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi baru ini adalah percepatan dan penambahan tahapan penyaluran DBH Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, penyaluran DBH Pajak kini dilakukan dalam tujuh tahap dari sebelumnya enam tahap. Rinciannya yaitu Januari sebesar 7,5 persen, Februari 7,5 persen, April 10 persen, Juni 15 persen, Agustus 20 persen, Oktober 20 persen, dan pelunasan selisih penyaluran dipercepat menjadi November.
Perubahan serupa juga diterapkan pada skema penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA). Dalam Pasal 82 ayat (1), pemerintah mengatur penyaluran DBH SDA dilakukan dalam tujuh tahap mulai Januari hingga November.
Daerah akan menerima penyaluran DBH SDA masing-masing sebesar 7,5 persen pada Januari dan Februari, 10 persen pada Maret, 15 persen pada Mei, 20 persen pada Juli, 20 persen pada September, dan penyelesaian pelunasan dilakukan pada November.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat skema penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menjadi lima tahap.
Tahap pertama sebesar 20 persen diberikan paling cepat Januari. Tahap kedua sebesar 15 persen dicairkan maksimal 30 hari setelah tahap pertama. Tahap ketiga sebesar 20 persen mulai Maret, tahap keempat 15 persen setelah 30 hari pencairan tahap ketiga, dan tahap kelima berupa pelunasan selisih pagu paling cepat Juni.
Reformasi fiskal ini juga menyentuh mekanisme penyaluran DAU yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Dalam Pasal 117 ayat (1), pemerintah mengubah skema penyaluran DAU earmarked menjadi lima tahap dari sebelumnya hanya tiga tahap dalam PMK 67/2024.
Penyaluran dana tersebut akan berlangsung bertahap mulai Januari hingga pelunasan final pada Juni. Pemerintah berharap pola baru ini mampu mempercepat belanja daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat stabilitas fiskal daerah.
Baca Juga
Komentar