Masyarakat Hari Ini Harus Tahu! Pinjol Sebar Data ke Teman dan Keluarga Bisa Kena Sanksi Hukum
JAKARTA – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan kepada teman, saudara, rekan kerja, hingga kerabat peminjam kembali menjadi sorotan. Tindakan sejumlah perusahaan pinjaman online yang menghubungi pihak ketiga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dapat merugikan masyarakat secara luas.
Undang Undang menegaskan bahwa penyalahgunaan data kontak yang tersimpan di perangkat pengguna tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, perusahaan pinjaman online harus menghormati hak privasi masyarakat dan tidak menggunakan data pribadi di luar kepentingan yang telah disetujui oleh pemilik data.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramses menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan yang tidak hanya menyasar peminjam, tetapi juga pihak lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman yang bersangkutan.
“Jika penagihan dilakukan kepada teman, saudara, atau rekan kerja yang tidak memiliki kewajiban terhadap pinjaman tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan data pribadi. Data seseorang tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ramses dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Keluhan Masyarakat Terus Bermunculan
Dalam beberapa tahun terakhir, industri teknologi finansial atau financial technology (fintech) berkembang pesat di Indonesia. Kehadiran layanan pinjaman online memang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai persoalan yang kerap dikeluhkan pengguna. Salah satu yang paling sering menjadi perhatian adalah metode penagihan yang dinilai agresif dan melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan utang yang dimiliki peminjam.
Tidak sedikit keluarga, sahabat, maupun rekan kerja yang mengaku menerima telepon, pesan singkat, bahkan intimidasi dari pihak penagih utang. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis bagi mereka yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman tersebut.
Menurut Ramses, praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan data pribadi yang saat ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Data Pribadi Harus Dihormati
Ramses menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar informasi pribadi mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penggunaan data pribadi harus dilakukan secara sah, terbatas, spesifik, dan berdasarkan persetujuan pemilik data. Oleh karena itu, penyelenggara layanan digital, termasuk perusahaan fintech dan pinjaman online, memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan serta keamanan data pengguna.
Ia menilai bahwa akses terhadap daftar kontak yang tersimpan di telepon seluler pengguna tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.
“Perusahaan harus memahami bahwa data pribadi merupakan hak setiap individu yang dilindungi hukum. Penggunaan data di luar tujuan yang telah disepakati dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak,” katanya.
Penagihan Harus Profesional dan Beretika
Lebih lanjut, Ramses menekankan bahwa proses penagihan utang seharusnya dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penagihan tidak boleh mengandung unsur intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat mempermalukan seseorang di lingkungan sosial maupun tempat kerja. Terlebih jika penagihan tersebut dilakukan kepada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital yang sebenarnya memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional.
“Industri fintech harus berkembang secara sehat. Jangan sampai ada praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital,” ujarnya.
Minta Otoritas Perketat Pengawasan
Ramses juga meminta otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online yang masih melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.
Ia menilai diperlukan langkah tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar aturan, baik berupa sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh penyelenggara fintech mematuhi regulasi dan menjalankan operasional bisnis secara bertanggung jawab.
Menurut Ramses, ketegasan regulator akan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan data pribadi yang masih terjadi di lapangan.
“Perlu ada tindakan tegas agar tidak ada lagi korban yang mengalami tekanan akibat penyalahgunaan data pribadi maupun praktik penagihan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada Memilih Pinjol
Selain mendorong penguatan pengawasan, Ramses juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Masyarakat diminta memastikan bahwa platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang. Selain itu, calon pengguna perlu membaca secara cermat syarat dan ketentuan layanan, termasuk kebijakan terkait akses serta pengelolaan data pribadi.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi pribadi di era digital.
Para pengguna juga diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan izin akses terhadap data yang tidak relevan dengan layanan yang digunakan.
Industri Fintech Harus Jaga Kepercayaan Publik
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia, perlindungan konsumen dan keamanan data menjadi fondasi utama yang harus dijaga oleh seluruh pelaku industri.
Ramses berharap seluruh perusahaan fintech dan penyelenggara pinjaman online dapat menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta penghormatan terhadap privasi pengguna.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika. Dengan demikian, ekosistem keuangan digital nasional dapat tumbuh secara sehat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perlindungan data pribadi merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati. Industri keuangan digital harus menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan akibat penyalahgunaan data maupun praktik penagihan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Ramses.
Perdebatan mengenai praktik penagihan pinjaman online diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, masyarakat berharap perlindungan terhadap data pribadi dapat ditegakkan secara konsisten sehingga hak-hak konsumen tetap terjaga dan perkembangan industri fintech Indonesia berlangsung secara berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar