KPK Bongkar Modus Curang SPMB 2026, Calon Siswa Titipan hingga Uang Bangku Jadi Sorotan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai langkah memperkuat integritas dan mencegah praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan, baik di lingkungan pendidikan umum, madrasah, maupun pendidikan keagamaan, wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB harus menjadi teladan dalam mencegah praktik korupsi.
“KPK meminta seluruh penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya,” ujar Abdul Aziz.
Dalam surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan bahwa seluruh pihak wajib menolak segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama. Baik pemberian uang, hadiah, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya yang berpotensi memengaruhi proses seleksi penerimaan siswa.
Abdul Aziz menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga pendidik yang mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam berbagai tahapan penerimaan siswa baru.
Beberapa modus yang sering muncul antara lain biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas, pungutan uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang dibebankan kepada calon siswa dan orang tua.
Selain persoalan pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
Praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam dunia pendidikan karena memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik berdasarkan pengaruh atau kedekatan tertentu.
Tidak hanya itu, KPK menemukan adanya potensi manipulasi data yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam proses seleksi.
Beberapa modus yang menjadi perhatian antara lain rekayasa alamat domisili untuk memenuhi syarat zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK juga menyoroti persoalan maladministrasi yang masih terjadi dalam pelaksanaan SPMB di berbagai daerah.
Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, kurangnya transparansi informasi, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui surat edaran ini, KPK berharap seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan internal dan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara bersih, transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hak seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan yang adil serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Baca Juga
Komentar