Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Tegaskan Prediction Market Masuk Kategori Judi Online
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memutus akses atau memblokir situs prediction market Polymarket di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang dinilai semakin berkembang di ruang digital nasional.
Selain memblokir situs utama www.polymarket.com, tim pengawasan ruang digital juga tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran akses secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa platform prediction market tetap dikategorikan sebagai judi online apabila memfasilitasi taruhan uang terhadap hasil suatu peristiwa yang belum pasti, meskipun menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Prediction Market Dinilai Mengandung Unsur Judi
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, aktivitas prediction market seperti yang dijalankan Polymarket memiliki unsur spekulasi dan taruhan uang sehingga masuk dalam kategori perjudian online.
Platform tersebut memungkinkan pengguna memasang dana untuk memprediksi hasil suatu kejadian, mulai dari politik, ekonomi, olahraga, hingga isu global tertentu. Pemerintah menilai mekanisme itu bertentangan dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna internet nasional, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap platform-platform serupa.
Sejumlah Negara Juga Blokir Polymarket
Pemerintah Indonesia menyebut langkah pemblokiran terhadap Polymarket sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain di dunia.
Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap platform prediction market tersebut.
Sementara itu, negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing.
Masyarakat Diimbau Hindari Spekulasi Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto.
Pemerintah menilai aktivitas semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain melakukan pemblokiran, Komdigi juga terus memperkuat pengawasan ruang digital nasional dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, produktif, dan terbebas dari praktik perjudian online berkedok teknologi digital maupun blockchain.
Baca Juga
Komentar