Hari Ini Polsek Cilandak Bongkar 3 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi
JAKARTA — Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, salah satu tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cilandak.
Menurutnya, setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin Zen.
Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 02.32 WIB dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kapolsek menjelaskan, pelaku AR diduga berpura-pura bekerja di sebuah warung pecel lele untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AR di kawasan Laladon, Bogor, saat tersangka hendak menjual kendaraan hasil curiannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” jelas Kompol Gusprihatin.
Selain kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilandak juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial SBR beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya sepeda motor hasil curian, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilandak untuk pengembangan kasus dan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Komentar