BUMN Ekspor PT DSI Resmi Beroperasi Mulai 1 Juni 2026, Eksportir Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor
JAKARTA – Pemerintah resmi memulai implementasi tata kelola ekspor satu pintu untuk tiga komoditas strategis nasional melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026. Pada tahap awal, seluruh eksportir komoditas tertentu diwajibkan melakukan pelaporan kepada PT DSI sebagai BUMN yang ditugaskan mengawasi aktivitas ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Menurut Airlangga, masa implementasi yang dimulai 1 Juni 2026 merupakan periode transisi. Selama masa tersebut, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan ekspor melalui PT DSI.
“Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan eksportir wajib melakukan pelaporan melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah telah menyiapkan sistem pelaporan yang terintegrasi melalui portal Ceisa 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui sistem tersebut, data ekspor akan tercatat dan dapat dipantau secara lebih transparan.
Kewajiban pelaporan ini berlaku khusus bagi eksportir yang melakukan penjualan tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy atau besi paduan.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional dan menjadi salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Airlangga menjelaskan bahwa total nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai sekitar 23,4 persen dari keseluruhan ekspor nasional atau setara dengan USD66,13 miliar.
Rinciannya, ekspor batu bara mencapai sekitar USD24,48 miliar, ekspor CPO sebesar USD24,42 miliar, sementara ferro alloy berkontribusi sekitar USD16,49 miliar.
“Komoditas strategis ini menjadi penopang surplus perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” katanya.
Melalui mekanisme satu pintu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara transparan dan sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Selain itu, pelaporan kepada PT DSI bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian nilai ekspor yang dilaporkan kepada negara dengan harga jual yang sebenarnya di pasar internasional.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat meminimalkan berbagai praktik yang merugikan negara, seperti transfer pricing, under invoicing, maupun manipulasi nilai transaksi ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sekaligus mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing serta memperkuat penerimaan devisa negara,” jelas Airlangga.
Dalam pelaksanaannya, operasional PT DSI akan dibagi ke dalam dua tahap.
Pada fase pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan monitoring aktivitas ekspor komoditas strategis.
Selanjutnya pada fase kedua yang dimulai 1 Januari 2027, PT DSI akan menjalankan fungsi yang lebih luas, yakni melakukan aktivitas perdagangan ekspor dengan membeli komoditas dari perusahaan dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri.
Pemerintah optimistis model tata kelola baru ini akan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional, memperkuat posisi Indonesia di pasar global, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Baca Juga
Komentar