Terbaru PP 20/2026 Dikritik Ekonom, UMKM Dinilai Terbebani Pajak dan Administrasi
JAKARTA – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengeluarkan PT biasa, CV, dan firma beranggotakan lebih dari dua orang dari penerima insentif PPh final menuai sorotan kalangan ekonom. Sejumlah pakar menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi pendampingan administrasi dan pembukuan agar tidak menjadi beban baru bagi pelaku UMKM.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menegaskan pemerintah perlu membedakan antara bentuk badan usaha dan skala usaha riil. Menurutnya, banyak PT, CV, maupun firma yang masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan masih tergolong usaha kecil.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai perubahan skema pajak dari berbasis omzet ke laba memerlukan kesiapan administrasi yang lebih kompleks. Tanpa pendampingan yang memadai, UMKM berpotensi menghadapi biaya tambahan yang akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi membuat UMKM yang sedang bertumbuh memilih menahan ekspansi atau bahkan kembali ke sektor informal.
Menurut para ekonom, pemerintah perlu memastikan implementasi PP 20/2026 tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Juga
Komentar