Terbaru Hari Ini! Harris Bobihoe Tegas Larang Sekolah di Bekasi Menahan Ijazah Siswa
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Dalam arahannya pada senin pagi saat upacara di lapangan pemerintah Kota Bekasi, Harris menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena orang tua belum melunasi biaya kegiatan perpisahan atau pelepasan kelulusan.
Harris Bobihoe menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang harus diberikan setelah menyelesaikan proses pendidikan. Karena itu, dokumen penting tersebut tidak boleh dijadikan alat tekanan kepada orang tua maupun peserta didik.
Selain menyoroti persoalan ijazah, Harris juga mengingatkan seluruh sekolah agar pelaksanaan acara perpisahan dan pelepasan siswa dilakukan secara sederhana.
Menurutnya, kegiatan perpisahan memang menjadi bagian dari momen penting dalam perjalanan pendidikan siswa. Namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.
Dalam beberapa tahun terakhir, biaya perpisahan sekolah sering menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi. Tidak sedikit orang tua yang mengeluhkan pungutan untuk acara kelulusan yang dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta seluruh sekolah untuk mengedepankan kesederhanaan tanpa mengurangi makna dari acara pelepasan siswa.
Harris Bobihoe secara tegas menyatakan bahwa biaya kegiatan perpisahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan hak siswa memperoleh ijazah.
dan setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan berhak menerima dokumen kelulusannya tanpa syarat tambahan yang tidak berkaitan dengan proses akademik.
"Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh menjadi alasan untuk menahan hak siswa memperoleh ijazah," tegas Harris.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi sekolah agar tidak mengaitkan urusan administrasi kegiatan sekolah dengan hak dasar peserta didik.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan karena dianggap memberikan kepastian bagi siswa dan orang tua. Selama ini, sejumlah kasus menunjukkan adanya siswa yang kesulitan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan karena ijazah mereka belum bisa diambil.
Persoalan penahanan ijazah sebenarnya bukan isu baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang pernah mencuat, sejumlah sekolah menahan dokumen kelulusan karena alasan tunggakan administrasi, sumbangan pendidikan, hingga biaya kegiatan sekolah.
Kondisi tersebut sering menimbulkan polemik karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya maupun memasuki dunia kerja.
Di beberapa daerah, pemerintah daerah bahkan harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Karena itulah, pernyataan Harris Bobihoe dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di Kota Bekasi.
Langkah tegas yang disampaikan Harris Bobihoe menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam melindungi hak-hak peserta didik.
Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga memastikan setiap siswa mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi ekonomi.
Pemerintah daerah berharap seluruh sekolah dapat mematuhi arahan tersebut sehingga tidak ada lagi siswa yang mengalami hambatan dalam memperoleh ijazah mereka.
Selain itu, sekolah juga diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dengan orang tua apabila terdapat kebutuhan pendanaan kegiatan tertentu tanpa harus menimbulkan tekanan ataupun kewajiban yang memberatkan.
Harapan ke Depan
Dengan adanya penegasan dari Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, seluruh sekolah diharapkan dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan siswa.
Acara perpisahan tetap dapat dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas perjalanan pendidikan siswa, namun harus dilakukan secara sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan orang tua.
Yang terpenting, tidak boleh ada lagi praktik penahanan ijazah hanya karena persoalan biaya perpisahan atau iuran kegiatan lainnya. Hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan harus menjadi prioritas utama yang dijaga oleh seluruh institusi pendidikan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Bekasi ingin memastikan dunia pendidikan berjalan lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga
Komentar