STIKES Notokusumo Yogyakarta Resmi Kerja Sama dengan Kemenkum DIY soal Kekayaan Intelektual
YOGYAKARTA – STIKES Notokusumo Yogyakarta resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam bidang kekayaan intelektual sebagai langkah memperkuat perlindungan inovasi dan hasil penelitian sivitas akademika.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” yang sebelumnya digelar pada 27 April 2026.
Dorong Perlindungan Inovasi Kampus
Sebagai institusi pendidikan tinggi, STIKES Notokusumo Yogyakarta terus mendorong pengembangan inovasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Melalui kerja sama tersebut, kampus berupaya memperkuat sistem perlindungan terhadap karya ilmiah, hasil penelitian, inovasi, maupun produk intelektual yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.
Kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus juga diharapkan mampu menjadi pusat layanan pengelolaan hak kekayaan intelektual secara lebih terarah dan profesional.
Tingkatkan Pendampingan dan Edukasi
Kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendampingan dan edukasi terkait kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, kampus juga akan mendapatkan dukungan dalam proses fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual secara lebih optimal dan terintegrasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar hasil inovasi dan penelitian sivitas akademika memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus bernilai manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Bangun Budaya Inovasi di Perguruan Tinggi
Pengelolaan kekayaan intelektual kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perguruan tinggi modern, terutama dalam membangun budaya inovasi dan daya saing akademik.
Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga mampu mengelola dan melindungi hasil karya secara legal dan produktif.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam mendukung penguatan ekosistem inovasi nasional.
Dukung Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
STIKES Notokusumo Yogyakarta menilai perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dengan adanya dukungan kelembagaan dan pendampingan dari Kementerian Hukum, diharapkan semakin banyak karya dan inovasi kampus yang dapat didaftarkan serta memperoleh perlindungan hukum resmi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kualitas dan reputasi institusi pendidikan tinggi dalam menghadapi tantangan dunia akademik dan perkembangan teknologi yang semakin kompetitif.
Kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah diharapkan terus berkembang guna menciptakan ekosistem pendidikan yang inovatif, produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar