Residivis Kembali Beraksi, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Pekayon
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Seorang pelaku berinisial MI berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga saat beroperasi pada dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya.
Setelah berhasil memasuki lokasi, pelaku menggali dan memotong kabel yang berada di dalam area tower. Tiga kabel berhasil dipotong dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter.
“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Laporan warga yang cepat diterima petugas membuat pelaku tidak sempat melarikan diri. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil pencurian.
Pernah Beraksi di Kabupaten Bekasi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata bukan pemain baru. Polisi mengungkap bahwa MI merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.
Modus yang digunakan juga hampir sama, yakni menyasar kabel jaringan telekomunikasi yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas.
“Pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres.
Ganggu Layanan Telekomunikasi Warga
Aksi pencurian tersebut tidak hanya merugikan perusahaan operator telekomunikasi, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat.
Polisi menerima informasi adanya gangguan layanan komunikasi setelah kabel BTS dipotong. Sejumlah warga mengeluhkan hilangnya sinyal telepon dan internet di beberapa wilayah Bekasi Selatan.
Kapolres menegaskan bahwa pencurian terhadap infrastruktur vital seperti BTS memiliki dampak luas karena menyangkut kebutuhan komunikasi masyarakat sehari-hari.
“Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi yang digunakan masyarakat,” tegasnya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa yang dapat merugikan banyak pihak.
Baca Juga
Komentar