Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Resmi Jadi Ketua Komite
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Regulasi baru ini sekaligus mengubah struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite.
Dalam aturan tersebut, AHY yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin koordinasi pelaksanaan proyek kereta cepat. Sementara posisi Wakil Ketua Komite dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Perpres terbaru juga memperkuat struktur komite dengan melibatkan sejumlah menteri strategis, antara lain Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Kepala Badan Pengaturan BUMN, hingga Kepala Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pemberian kewenangan kepada Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk menetapkan langkah strategis dalam mengatasi potensi kenaikan biaya proyek atau cost overrun yang menjadi tanggung jawab perusahaan patungan pengelola proyek.
Pemerintah berharap penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas kementerian dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pengembangan layanan kereta cepat sekaligus menjaga keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Baca Juga
Komentar