Polres Metro Bekasi Kota Intensifkan Patroli Cipkon, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Saat Razia Malam
BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur Tiga Pilar kembali menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) skala besar guna menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mengantisipasi maraknya kejahatan jalanan serta penyakit masyarakat di Kota Bekasi.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan di lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Bekasi Kota.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, hingga Kompi Brimob Batalyon D Pelopor Polda Metro Jaya.
Usai apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan patroli mobile dan razia stasioner di sejumlah titik rawan yang menjadi perhatian khusus aparat keamanan.
Rute patroli meliputi kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Raya Perjuangan, Jalan Raya Pekayon, hingga wilayah Jatiasih sebelum akhirnya kembali ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Langkah preventif tersebut difokuskan untuk mengantisipasi aksi street crime, tawuran, balap liar, hingga berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan operasi cipta kondisi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya warga yang masih beraktivitas hingga larut malam.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin edar di kawasan Pangeran Jayakarta dan Jatiasih.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan pendalaman di lapangan, polisi menemukan adanya praktik penjualan obat keras berbahaya dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Ada informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penjualan obat terlarang yang meresahkan, kita datangi, dan ternyata betul didapati dia menjual obat-obat berbahaya. Kemudian yang kedua, dari hasil razia COD di lapangan juga ditemukan barang bukti serupa. Penindakan tegas ini komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat secara tuntas,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku berikut barang bukti obat keras berbahaya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kapolres memastikan operasi cipta kondisi akan terus dilakukan secara rutin dan masif di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota sebagai langkah menekan angka kriminalitas dan peredaran obat-obatan ilegal.
Selain memberantas penyakit masyarakat, patroli tersebut juga bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Polres Metro Bekasi Kota turut mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga sangat membantu dalam mencegah gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas,” tutup Kapolres.
Baca Juga
Komentar