Indonesia Dapat Tarif Tambahan AS Lebih Rendah, 18 Produk Berpeluang Bebas Tarif Section 301
Indonesia Dapat Tarif Tambahan AS Lebih Rendah, 18 Produk Berpotensi Dikecualikan dari Tarif Section 301
JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat memberikan sinyal positif terhadap hubungan dagang dengan Indonesia. Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) resmi menempatkan Indonesia dalam kelompok negara prioritas yang mendapatkan perlakuan khusus terkait kebijakan tarif tambahan berdasarkan investigasi Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS.
Keputusan tersebut membuat Indonesia hanya dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang harus menghadapi tarif tambahan hingga 12,5 persen.
Pengakuan tersebut diberikan setelah Pemerintah AS menilai Indonesia menunjukkan komitmen progresif dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk upaya memberantas praktik kerja paksa (forced labour) serta penerapan kebijakan larangan impor terhadap produk yang terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.
Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kepercayaan pemerintah Amerika Serikat terhadap reformasi kebijakan perdagangan yang dilakukan Indonesia.
Selain telah menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.
Kabar baik lainnya, USTR menyatakan tengah mempertimbangkan untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301.
Jika terealisasi, kebijakan tersebut diyakini akan memberikan dorongan besar bagi industri nasional melalui penurunan biaya ekspor dan peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada USTR dan Ambassador Jamieson Greer atas komunikasi yang dinilai konstruktif selama proses evaluasi tarif berlangsung.
“Hubungan kerja yang semakin baik antara kedua pihak menjadi motor penggerak tercapainya kesepakatan-kesepakatan penting yang diharapkan dapat menguntungkan dunia usaha di Indonesia. Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Meski demikian, sejumlah isu perdagangan masih menjadi perhatian kedua negara. Pemerintah AS menyoroti kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai berdampak terhadap akses produk pertanian Amerika seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga produksi Freeport Indonesia dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan Amerika Serikat.
Menurut Airlangga, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan teknis perdagangan tersebut.
Kedua negara juga sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk mengatasi hambatan perdagangan, mempercepat implementasi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait subsidi perikanan, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar bagi dunia usaha.
Dengan status baru sebagai negara prioritas dan peluang pengecualian tarif untuk sejumlah produk unggulan, Indonesia berpotensi memperkuat posisi ekspornya di pasar Amerika Serikat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Baca Juga
Komentar