Dishub Kota Bekasi Buka Suara Soal Polemik Parkir Berbayar di Ruko Grand Galaxy City
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara terkait aksi penolakan warga rumah toko (ruko) Grand Galaxy City terhadap rencana penerapan parkir berbayar di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Grand Galaxy City hingga saat ini belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, kewenangan pengelolaan kawasan masih berada di pihak pengembang.
“Jadi, PSU di sana belum diserahterimakan kepada pemerintah kota. Artinya, hak pengelolaan masih kepada kawasan. Nah, kawasan kemudian menerapkan pengenaan tarif dan lain-lain,” ujar Zeno di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, Zeno mengatakan Pemkot Bekasi telah memfasilitasi pertemuan antara pengelola kawasan dan warga guna membahas percepatan proses serah terima PSU.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar kewenangan pengelolaan kawasan memiliki kepastian hukum dan administrasi.
“Kemarin sudah diadakan diskusi bersama di ruang Pak Plh Wali Kota. Intinya adalah dipercepat dilakukan serah terima PSU dan kemudian dilakukan diskusi antara pengelola dan masyarakat, sekelompok masyarakat yang di lapangan. Hari ini kewenangannya masih ada di pihak kawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, warga ruko di kawasan Grand Galaxy City kembali menggelar aksi demonstrasi jilid dua untuk memprotes rencana penerapan parkir berbayar serta tingginya biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Kamis (21/5/2026).
Ketua Paguyuban Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, menegaskan penghuni dan pelaku usaha menolak kebijakan parkir berbayar karena dinilai tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kami menginginkan di wilayah ruko kami adalah pertama tidak mau adanya parkir berbayar. Kami ini penghuni, pengusaha, sekaligus warga yang tinggal di kawasan ruko. Kami ingin lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Daniel.
Pemerintah Kota Bekasi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog antara warga dan pengelola kawasan, sekaligus mempercepat proses serah terima PSU agar pengelolaan kawasan memiliki kejelasan kewenangan.
Baca Juga
Komentar