Danantara Resmikan DSI Jadi BUMN Ekspor Tunggal Batu Bara dan Sawit, Siap Beroperasi Juni 2026
JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Danantara memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi BUMN ekspor yang berperan sebagai perantara utama kegiatan ekspor komoditas strategis Indonesia seperti batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi atau ferro alloy.
Kepastian itu disampaikan Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” ujar Dony.
Resmi Jadi BUMN Setelah Pengalihan Saham Negara
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diketahui berdiri pada 19 Mei 2026 berdasarkan dokumen pengesahan pendirian dengan nomor SK AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026. Awalnya perusahaan tersebut berstatus tertutup dan berizin swasta nasional.
Namun, Dony Oskaria menegaskan bahwa status DSI kini resmi berubah menjadi BUMN setelah proses pengalihan saham dwiwarna milik pemerintah sebesar 1 persen rampung dilakukan.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi pemegang saham pengendali penuh perusahaan.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” katanya.
Jadi Perantara Ekspor Komoditas Strategis
DSI nantinya diproyeksikan menjadi BUMN ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis nasional. Pemerintah menyiapkan perusahaan ini sebagai pintu utama ekspor batu bara, sawit, hingga ferro alloy.
Meski demikian, pemerintah belum merinci secara detail terkait skema operasional maupun mekanisme ekspor yang akan dijalankan DSI.
Dony Oskaria menyebut seluruh mekanisme masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan sebelum implementasi resmi dimulai pada 1 Juni 2026.
Amanat Langsung Presiden Prabowo
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor satu pintu merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden saat Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (25/5/2026), bersamaan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembentukan perusahaan tersebut.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam nasional, khususnya komoditas nonmigas yang selama ini rawan praktik kecurangan.
Cegah Under-Invoicing dan Transfer Pricing
Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dilatarbelakangi dugaan praktik manipulasi ekspor seperti under-invoicing dan transfer pricing yang dinilai merugikan negara.
Praktik tersebut diduga terjadi baik dari sisi nilai transaksi maupun volume ekspor komoditas sumber daya alam.
Dengan pembentukan BUMN ekspor tunggal, pemerintah berharap pengawasan terhadap arus ekspor komoditas strategis menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan penerimaan negara.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat kendali negara terhadap sektor sumber daya alam sekaligus mendorong optimalisasi devisa ekspor nasional.
Baca Juga
Komentar