Breaking Pejabat Kemenhub Terjaring OTT, Jaksa Sita Rp143 Juta dan Sejumlah ATM
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen pelayaran kapal.
Pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (5/6/2026).
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen wajib yang harus dimiliki kapal sebelum melakukan pelayaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana, mengatakan penyidik langsung melakukan penggeledahan setelah operasi tangkap tangan dilakukan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Selain IM, penyidik juga mengamankan empat pegawai KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah perusahaan pelayaran.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita:
- Lima kartu ATM
- Dokumen pelayanan pelabuhan
- Buku catatan transaksi
- Tujuh telepon seluler
- Satu unit komputer tablet
Seluruh barang bukti kini sedang dianalisis guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan pelayaran di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Praktik tersebut diduga menyasar agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah kerja KUPP Sungai Lumpur.
Perusahaan yang memenuhi permintaan diduga memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen pelayaran. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam proses administrasi.
Menurut penyidik, IM yang menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 diduga memperoleh keuntungan pribadi dalam jumlah besar dari praktik tersebut.
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan," ungkap I Ketut Sumedana.
Penyidik saat ini masih menghitung total penerimaan yang diduga diperoleh tersangka selama menjabat.
Salah satu perusahaan yang telah diperiksa adalah PT Rizkia Andalas Nusantara. Melalui direkturnya berinisial MS, perusahaan tersebut mengaku rutin memberikan uang kepada tersangka agar operasional armada kapal tidak mengalami hambatan administrasi.
Menurut keterangan penyidik, perusahaan tersebut diduga memberikan setoran antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan untuk kelancaran operasional sekitar 20 kapal tugboat dan ponton.
Kejati Sumsel kini memperluas penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran guna mengungkap kemungkinan praktik pemerasan yang berlangsung secara sistematis.
Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana, potensi pihak lain yang terlibat, serta menghitung total keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari praktik tersebut.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah evaluasi internal atas kasus yang menjerat salah satu kepala unit pelabuhan tersebut.
Poin Penting
- Kepala KUPP Sungai Lumpur berinisial IM terjaring OTT Kejati Sumsel.
- Diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen pelayaran kapal.
- Penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta dan sejumlah barang bukti.
- Keuntungan tersangka diduga mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan.
- Empat pegawai pelabuhan turut diamankan untuk diperiksa.
- Sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran sedang dimintai keterangan.
- Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana.
Baca Juga
Komentar