Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Paman
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan seorang balita laki-laki berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan paman kandung korban berinisial SGK (18) sebagai terduga pelaku utama.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan peristiwa itu pertama kali diketahui oleh nenek korban yang juga ibu pelaku saat baru pulang ke rumah.
“Saksi mendapati cucunya sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala, sementara pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di lokasi yang sama,” ujar Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya senjata tajam berupa pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Diduga Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Polisi juga mengungkap adanya dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, hal tersebut masih akan dipastikan melalui pemeriksaan medis lanjutan.
“Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari tim dokter,” jelas Kapolres.
Saat ini, SGK masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dideritanya dan berada dalam pengawasan kepolisian.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polisi masih mendalami motif serta latar belakang kejadian tragis tersebut, termasuk riwayat kekerasan yang diduga pernah dialami korban sebelumnya.
Dari keterangan keluarga, korban selama ini tinggal bersama neneknya.
Kasus ini kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta subsider KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
Komentar