ASN dan PPPK Kini Bisa Jadi Anggota BPD, ABPEDNAS Bandung Barat Buka Peluang Baru untuk Aparatur Desa
BANDUNG BARAT – Kabar penting datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung Barat. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bandung Barat secara resmi membuka peluang bagi ASN dan PPPK untuk ikut mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena dinilai membuka babak baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis profesionalisme dan pengawasan yang lebih modern.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bandung Barat, Ade Otoy, menegaskan bahwa keterlibatan ASN maupun PPPK dalam pemilihan anggota BPD tidak bertentangan dengan aturan selama memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi desa sekaligus menghadirkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman birokrasi, kemampuan administrasi, serta pemahaman regulasi pemerintahan.
“Kami ingin memastikan proses demokrasi desa berjalan lebih berkualitas. Kehadiran ASN dan PPPK yang profesional diharapkan mampu menjadi energi positif dalam pengawasan pembangunan dan fungsi legislasi desa,” ujar Ade Otoy, Jumat (29/5/2026).
BPD Dinilai Butuh SDM Profesional
Keputusan membuka ruang bagi ASN dan PPPK maju sebagai calon anggota BPD dinilai sebagai langkah strategis di tengah semakin kompleksnya pengelolaan pemerintahan desa.
Saat ini, desa tidak hanya mengelola administrasi pelayanan masyarakat, tetapi juga mengelola dana desa bernilai miliaran rupiah setiap tahunnya. Karena itu, fungsi pengawasan dan legislasi desa dianggap membutuhkan sumber daya manusia yang memahami tata kelola pemerintahan secara profesional.
ABPEDNAS menilai ASN dan PPPK memiliki pengalaman birokrasi yang dapat membantu meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Selain itu, keberadaan aparatur negara di dalam struktur BPD juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Ada Tiga Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi
Meski peluang terbuka lebar, Ade Otoy menegaskan bahwa ASN dan PPPK yang ingin mencalonkan diri tetap harus mematuhi aturan ketat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum ASN maupun PPPK dapat ikut dalam kontestasi pemilihan anggota BPD.
1. Wajib Kantongi Izin Berjenjang
ASN dan PPPK harus memperoleh izin tertulis secara berjenjang mulai dari atasan langsung, pimpinan unit kerja atau kepala perangkat daerah, hingga persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Persyaratan tersebut dinilai penting agar aktivitas di BPD tidak berbenturan dengan tugas utama sebagai aparatur negara.
“Seluruh proses harus transparan dan sesuai prosedur administrasi kepegawaian,” tegas Ade Otoy.
2. Kinerja Utama Tetap Prioritas
ABPEDNAS juga menegaskan bahwa tugas sebagai anggota BPD tidak boleh mengganggu kewajiban utama ASN dan PPPK sebagai pelayan masyarakat.
Khusus PPPK, target kinerja di instansi asal tetap menjadi kewajiban kontraktual yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah tidak ingin muncul persoalan penurunan kualitas pelayanan publik akibat rangkap aktivitas.
Karena itu, aparatur yang maju sebagai calon anggota BPD tetap diwajibkan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas utama di instansi masing-masing.
3. Harus Menjaga Netralitas dan Integritas
Poin paling penting lainnya adalah menjaga netralitas dan integritas selama menjalankan fungsi di BPD.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai.
ASN dan PPPK diwajibkan menghindari benturan kepentingan, terutama dalam pengawasan penggunaan anggaran desa maupun proses pengambilan kebijakan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa keterlibatan ASN di BPD benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola desa, bukan membuka ruang kepentingan politik maupun konflik birokrasi.
Diperkuat Surat Edaran DPMD Bandung Barat
Langkah ABPEDNAS Bandung Barat juga diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Nomor 400.10.2.2/501/DPMD.
Surat tersebut menjadi pedoman resmi terkait legalitas keterlibatan ASN dan PPPK dalam proses pemilihan anggota BPD di wilayah Bandung Barat.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan aparatur negara maju sebagai calon anggota BPD.
DPMD juga meminta seluruh panitia pemilihan BPD di desa-desa agar menjadikan aturan tersebut sebagai acuan utama demi menjaga proses demokrasi tetap kondusif dan transparan.
Dinilai Bisa Percepat Pembangunan Desa
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menyambut positif karena kehadiran ASN dan PPPK dinilai dapat meningkatkan kualitas pengawasan pembangunan desa.
Selama ini, banyak desa menghadapi tantangan terkait administrasi, pengelolaan anggaran, hingga sinkronisasi program dengan pemerintah daerah maupun pusat.
Dengan adanya ASN dan PPPK di dalam BPD, koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi lebih efektif.
Selain itu, kemampuan birokrasi yang dimiliki aparatur negara dianggap dapat membantu penyusunan regulasi desa yang lebih baik dan sesuai ketentuan hukum.
ABPEDNAS optimistis keberadaan aparatur profesional di BPD dapat mendorong percepatan pembangunan desa berbasis tata kelola yang akuntabel.
Pengawasan Dana Desa Jadi Fokus Utama
Salah satu alasan utama dibukanya peluang ASN dan PPPK maju menjadi anggota BPD adalah meningkatnya kebutuhan pengawasan dana desa.
Setiap tahun, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa dalam jumlah besar untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program sosial di tingkat desa.
Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan persoalan terkait pengelolaan dana desa, mulai dari administrasi yang lemah hingga potensi penyimpangan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah berharap BPD dapat menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
ASN dan PPPK yang memiliki pemahaman birokrasi dianggap mampu membantu memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Demokrasi Desa Diharapkan Lebih Berkualitas
Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi desa di Bandung Barat.
Selama ini, proses pemilihan anggota BPD sering kali hanya diikuti tokoh lokal tanpa pengalaman administrasi pemerintahan yang memadai.
Dengan terbukanya peluang bagi ASN dan PPPK, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan calon dengan kompetensi yang lebih kuat.
Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan agar BPD tidak didominasi birokrasi.
Fungsi utama BPD sebagai representasi masyarakat desa tetap harus dijaga agar aspirasi warga tidak tergeser oleh kepentingan administratif semata.
Momentum Reformasi Tata Kelola Desa
Langkah ABPEDNAS Bandung Barat membuka peluang ASN dan PPPK menjadi anggota BPD dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan desa.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menghadirkan sistem pengawasan desa yang lebih profesional, transparan, dan efektif.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta aktif mengawasi proses pemilihan BPD agar tetap berjalan demokratis dan sesuai aturan.
Dengan dukungan regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat, keterlibatan ASN dan PPPK di BPD diharapkan mampu menjadi energi baru bagi pembangunan desa di Bandung Barat.
Baca Juga
Komentar