ART Curi Perhiasan Majikan di Bekasi Demi Modus Uang Gaib
suryapembaharuan.com 23/05/2026, 08:47 WIB
LH
Luqmanul Hakim, S.Kom.
|
Simpan
|
Bagikan
Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Kota Bekasi. Seorang ART berinisial R(53) ditangkap setelah mengakui mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya. Perhiasan tersebut dijual dan digadaikan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku mengaku tergiur janji penggandaan uang gaib dari seseorang di media sosial. Simak kronologi lengkap penangkapan dan pengungkapan kasusnya dalam berita berikut.
Komentar