Anne Ratna Mustika Jadi Sorotan, 7 Jam Diperiksa Kejari Purwakarta Terkait Dugaan Gratifikasi
Purwakarta – Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi. Kehadiran Anne di kantor kejaksaan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan pemerintahan daerah Purwakarta.
Anne Ratna Mustika tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kerudung putih, baju batik, dan celana cokelat. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Pemeriksaan terhadap mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut berlangsung cukup lama. Berdasarkan pantauan di lokasi, Anne menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 17.17 WIB dan segera menuju kendaraan pribadinya untuk meninggalkan lokasi.
Meski sempat menyapa wartawan, Anne tidak memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalani. Ia memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses pemeriksaan berlangsung di Kejari Purwakarta.
Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menjelaskan bahwa kliennya hadir secara sukarela guna memenuhi panggilan penyidik dan melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dugaan gratifikasi tersebut. Menurutnya, sikap kooperatif itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Frizolla menegaskan bahwa kehadiran Anne merupakan bagian dari komitmen sebagai warga negara yang taat hukum. Ia menyebut pemeriksaan tersebut penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta secara menyeluruh dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Anne pada jadwal pemeriksaan sebelumnya yang sempat menjadi sorotan publik. Frizolla menyampaikan bahwa saat itu kliennya sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Frizolla, alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan terkait absennya Anne pada pemanggilan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan terkait satu unit kendaraan roda empat yang disebut menjadi objek dalam perkara dugaan gratifikasi. Kuasa hukum Anne memastikan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kewenangan Anne selama menjabat sebagai kepala daerah.
Pihak kuasa hukum mengklaim seluruh penjelasan mengenai kendaraan tersebut telah disampaikan secara rinci kepada penyidik. Mereka berharap informasi yang diberikan dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Frizolla juga meminta media dan masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan opini publik yang berlebihan.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus bersikap kooperatif dalam mendampingi proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Purwakarta. Sikap terbuka tersebut diharapkan mampu membantu mengungkap fakta secara transparan dan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Anne Ratna Mustika. Ia menyatakan bahwa mantan Bupati Purwakarta tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.
Ratno menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejari Purwakarta. Namun, pihak kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dari perkara tersebut.
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat daerah itu kini terus menjadi perhatian masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga
Komentar