4 Kasus Kriminal Menonjol Berhasil Diungkap, Tawuran Remaja hingga Kekerasan Seksual Jadi Sorotan
BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap empat kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya selama Mei 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Ryke menegaskan komitmen Polres Brebes dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas.
“Polres Brebes berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut bermula dari aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial Instagram.
Dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama “kidul18society” dan “bledos19boys” sepakat menggelar tawuran dengan format lima lawan lima di wilayah Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam bentrokan tersebut, seorang remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian pangkal paha kiri. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi beberapa jam setelah kejadian.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga sebagai pelaku utama.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.
Aksi pembobolan diketahui pada Rabu (27/5/2026) pagi saat kepala toko mendapati kondisi etalase kasir berantakan dan plafon toko berlubang akibat dijebol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 406 bungkus rokok berbagai merek raib dengan total kerugian mencapai Rp11.817.781.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah angkutan kota (angkot) berwarna biru.
Petunjuk tersebut membawa tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial NH (44) di kediamannya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit angkot biru yang digunakan dalam aksi kejahatan, kunci pas ukuran 8 yang dipakai untuk membongkar atap seng, serta 129 bungkus rokok hasil curian yang belum sempat dijual.
Tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ketiga yang diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengundang keprihatinan mendalam.
Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap setelah diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Februari hingga Oktober 2025 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Brebes.
Kasus terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan keinginan mengakhiri hidup kepada ibunya pada April 2026.
Setelah mendapat pendampingan dari keluarga, korban akhirnya berani mengungkap tindakan yang selama ini dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memanfaatkan hubungan keluarga serta melakukan intimidasi terhadap korban dengan menggunakan rekaman video pribadi yang diperoleh tanpa izin.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus keempat yang diungkap Polres Brebes juga berkaitan dengan aksi tawuran remaja yang dipicu media sosial.
Peristiwa terjadi pada Senin (30/3/2026) di wilayah Kecamatan Wanasari. Tawuran bermula dari saling tantang antara kelompok yang menggunakan akun Instagram “KARBAK73” dan “DOSQ30”.
Kedua kelompok sepakat melakukan duel dua lawan dua menggunakan senjata tajam.
Dalam bentrokan tersebut, seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
Melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar satu meter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Brebes memberikan perhatian khusus terhadap maraknya aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur dan dipicu oleh aktivitas di media sosial.
Kepolisian mengimbau para orang tua, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
Polres Brebes juga memastikan akan terus meningkatkan patroli siber serta langkah-langkah preventif di lapangan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal. Kami akan terus melakukan patroli siber dan upaya pencegahan lainnya untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
Baca Juga
Komentar