Kasus MBG Makin Panas, 41 Nama Baru Terungkap dan Dugaan Proyek Fiktif Dibongkar
Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap tambahan nama-nama yang diduga terkait dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pemeriksaan terbaru oleh Kejaksaan Agung, jumlah tokoh yang disebut Sony bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 nama yang kini tengah didalami penyidik.
Pengungkapan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut bahwa temuan baru berasal dari dokumen dan percakapan yang memperlihatkan adanya usulan pembagian titik SPPG kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat dan tokoh daerah. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa program strategis nasional yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat justru menjadi lahan perebutan kepentingan kelompok tertentu.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, terdapat tabel berisi daftar pihak yang disebut memiliki jatah titik SPPG. Daftar tersebut bahkan terus bertambah ketika penyidik membuka data percakapan yang diserahkan Sony. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan mekanisme penunjukan yayasan pelaksana MBG yang seharusnya berjalan transparan serta berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain mengungkap tambahan nama, Sony juga menyebut adanya sosok berinisial NSD yang diduga memiliki pengaruh dalam perubahan yayasan pengelola SPPG tanpa prosedur administratif yang jelas. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa satu yayasan dapat diubah hingga tiga kali untuk menguasai titik-titik tertentu. Dugaan tersebut membuka indikasi adanya praktik pengendalian jaringan SPPG oleh kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan.
Di tengah pengembangan perkara tersebut, Sony juga menyerahkan informasi baru terkait dugaan pengadaan CCTV fiktif dalam program MBG. Temuan ini dinilai signifikan karena menyangkut pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV serta perangkat pemindai sidik jari yang seharusnya dipasang pada ribuan SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar itu kini menjadi perhatian penyidik.
Menurut penjelasan kuasa hukum Sony, vendor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan perangkat yang diklaim telah tersedia. Bahkan ketika diminta memperlihatkan salah satu lokasi pemasangan secara spesifik, pihak penyedia tidak dapat memberikan verifikasi yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi masuk kategori pengadaan fiktif dengan kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan jual beli titik SPPG, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa dalam jumlah fantastis. Penyidik sebelumnya menemukan indikasi mark up dalam pengadaan motor listrik, tablet, televisi berukuran besar, hingga perlengkapan lainnya yang seharusnya mendukung operasional program MBG. Besarnya anggaran yang terlibat menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor pelayanan publik terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Sony masih dalam tahap verifikasi. Kejaksaan Agung saat ini sedang mencocokkan keterangan tersebut dengan alat bukti lain guna memastikan validitas informasi yang disampaikan dalam permohonan Justice Collaborator (JC). Keputusan terkait status JC Sony sendiri hingga kini belum ditetapkan.
Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa informasi mengenai 41 nama baru serta dugaan proyek CCTV fiktif akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap apakah dugaan praktik korupsi dalam program MBG hanya dilakukan oleh segelintir orang atau melibatkan jaringan yang lebih luas. Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program sosial yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jika seluruh dugaan yang diungkap Sony terbukti benar, maka skandal MBG berpotensi menjadi salah satu catatan paling serius dalam sejarah pengelolaan program bantuan dan pelayanan gizi nasional.
Baca Juga
Komentar