Dua Perda Strategis Disahkan, Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (12/6/2026).
Plt Bupati Bekasi, H. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan hukum dan profesional kepada para pendidik yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap para guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara aman, nyaman, serta mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan profesinya.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan tingkat daerah yang akan dibentuk paling lambat 12 bulan setelah perda ditetapkan. Selain itu, seluruh aturan pelaksanaannya juga diwajibkan selesai disusun dalam jangka waktu satu tahun sejak perda diundangkan.
Selain perlindungan bagi tenaga pendidik, Pemkab Bekasi juga memperkuat aspek ketertiban dan perlindungan masyarakat melalui Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Asep menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah dengan aktivitas industri yang tinggi serta pertumbuhan penduduk yang terus berkembang, sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Sebagai daerah yang terus berkembang, Kabupaten Bekasi membutuhkan regulasi yang mampu menjaga ketertiban umum, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” katanya.
Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan bersama DPRD sejak Maret 2026 dan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penyesuaian terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kedua perda yang telah disahkan tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, melindungi tenaga pendidik, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, aman, dan berdaya saing.
Baca Juga
Komentar